BANYUASIN, iNews.id – Teka teki kematian pasangan suami istri (pasutri) Ishak (60) dan Darkem (45) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya Desa Kualo Puntian, Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (14/7/2018) terkuak. Polisi menangkap tiga tersangka yang membantai pasutri tersebut, satu di antaranya merupakan anak angkat korban.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial AT yang juga anak angkat korban, AP, dan HL. Mereka tak berkutik saat diringkus tim gabungan Polres Banyuasin dan mengakui perbuatannya.
Hasil penyelidikan, pembunuhan berencana itu berlatar belakang utang piutang. Tersangka AT terlilit utang dengan korban. Di saat bersamaan, tersangka dalam kondisi terdesak karena butuh biaya untuk pernikahannya.
Di hari nahas itu, tersangka mendapat kabar dari kedua rekanya korban baru selesai mendapat uang berkisar Rp40 juta hasil penjualan lahan. Ketiga tersangka pun bersepakat akan menghabisi nyawa korban dan mengambil uang tersebut.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor, uang sisa hasil rampasan dari korban, senjata tajam, dan kayu. “Saya hanya diajak,” kata Tersangka AT saat jumpa pers di Mapolres Banyuasin, Kamis (9/8/2018).