Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan sadis ini berdasarkan kecurigaan warga sekitar yang melihat warung sembako milik korban tidak tidak pernah buka. Saat dicek, mereka menemukan korban telah tewas bersimbah darah di dalam rumah.
“Ketigaanya kami sangkakan dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 355 Ayat 4 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana,” kata Yudhi.
Diketahui, pada Sabtu (14/7/2018), warga menemukan jasad Darkem (45) terkunci dalam kamar rumahnya di Dusun 2 Parit 12, Desa Kuala Puntilan, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Sehari kemudian, suami korban ditemukan sekitar 400 meter dari rumahnya, tepat di samping sebuah gubuk. Kedua korban tewas bersimbah darah dengan luka akibat benda tumpul.