Pelataran BKB Palembang Ditutup saat Akhir Tahun

Antara
Pelataran BKB Palembang yang biasa ramai dikunjungi saat libur dan tahun baru akan ditutup untuk mencegah penularan Covid-19. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup sementara tempat wisata untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 dari kunjungan wisata masyarakat. Selain itu, ASN dan honorer dilarang untuk cuti, mudik dan plesiran ke luar kota.

“Kami tak hanya melarang ASN untuk mudik, tapi juga menutup sementara tempat wisata yang ramai dikunjungi warga seperti kawasan Benteng Kuto Besak (BKB),” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, larangan tersebut sebagaimana aturan dalam surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan itu menyebutkan setiap daerah termasuk Kota Palembang wajib melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sebagai upaya mengantisipasi  lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan PPKM level tiga pusat perbelanjaan seperti mal juga dilakukan pembatasan yaitu jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah okupansi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Palembang Mulai Sosialisasi PPKM Level 3 Jelang Nataru

57 tahun lalu

Perolehan Medali Porprov Sumsel, Muba Geser Palembang dari Posisi Puncak

57 tahun lalu

Ini Kebijakan Pemkot Palembang Selama Natal dan Tahun Baru 2022

57 tahun lalu

Bikin Bangkrut Para Tetangga, Pemuda Palembang Ini Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Khitanan Massal untuk Anak Kurang Mampu di Palembang Dilanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal