Pelaku Curas yang Resahkan Warga di OKI Ditangkap Polisi

Fitriadi
Ahmad Roni (baju merah) saat menujukkan lokasi tempat ia melakukan aksi curas kepada salah satu korbannya. (Foto: Fitriadi/iNews)

Dalam kejadian itu, korban harus kehilangan uangnya Rp900.000 dan dua handphone (hp) merk Realme dan Samsung. 

"Modus yang dilakukan pelaku ini yakni dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai korbannya lalu pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban dan mengambil paksa barang-barang milik korban," ujarnya. 

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali beraksi dengan modus yang sama yakni memepet kendaraan pelaku dengan senjata tajam dan mengambil barang-barangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu buah motor Yamaha Mio yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lempuing.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan PaSal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Motor IRT di Musi Rawas Ditangkap, Modusnya Pepet dan Dorong Korban

57 tahun lalu

Pelaku Curas Resahkan Warga Bontang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pelaku Curas yang Resahkan Warga di Tabalong Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

1 Pelaku Curas yang Aniaya dan Rampas HP Korbannya Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Aniaya dan Rampas Ponsel Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal