Polda DIY Tangkap 16 Tersangka Curas, Rata-Rata Residivis

Antara
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (29/7/2022). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polda DIY menangkap 16 tersangka kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) selama Operasi Curas Progo 2022 mulai 15-28 Juli 2022. Para tersangka ditangkap karena terlibat dalam 13 kasus.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan para tersangka ditangkap karena terlibat dalam 13 kasus target operasi dan satu kasus bukan target operasi terkait curas.

"Pelaku umumnya rata-rata residivis namun ada beberapa anak di bawah umur yang masih berusia 18 tahun ke bawah," ujar Nuredy, Jumat (29/7/2022).

Menurut dia, sebagian besar tersangka melakukan aksinya dengan merampas atau menarik dengan paksa barang milik korban di jalan umum.

"Kejadiannya berlangsung antara pukul 19.000 WIB hingga pukul 21.00 WIB," kata dia.

Nuredy menuturkan selain perampasan, menurut dia, untuk kasus yang ditangani Polres Sleman ada tersangka melakukan pengancaman menggunakan "airsoft gun".

"Dengan menggunakan 'airsoft gun' melakukan pengancaman di wilayah Sleman dan kemudian kami amankan," kata dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

11 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal