Pejabat dan ASN Kemenag Dilarang Hadiri Undangan Buka Puasa

Tim Okezone
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melarang pejabat dan ASN Kemenag mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama. (Foto: Ist)

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Ramadan, Inflasi Sumsel Masih Terkendali

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Sumsel Mayoritas Cerah Berawan Hari Ini

57 tahun lalu

Kawal Arus Mudik 2022, Polda Sumsel Akan Dirikan Pos Terpadu

57 tahun lalu

Daftar 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut, Sebagian di Sumsel

57 tahun lalu

Polres Jakpus Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 20,9 Kg di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal