Panti Pijat di Palembang Wajib Tutup saat Ramadan

Dede Febriansyah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan semua panti pijat tradisional maupun modern untuk berhenti beroperasi sementara selama Ramadan. Setiap panti pijat harus sudah tutup mulai H-1 Ramadan dan baru boleh kembali buka usai Idul Fitri 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra mengatakan, penutupan tersebut hanya bersifat sementara, dan akan kembali dibuka setelah lebaran Idul Fitri.

"Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1," ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan GA Putra, bahwa kebijakan penutupan panti pijat dan tempat hiburan sepanjang Ramadan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 12/SE/PP/2022.

"Sesuai perundang-undangan, restoran tetap buka. Tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2 setelah bulan Ramadan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Asal Palembang

57 tahun lalu

Tekan Narkoba, Petinggi di Sumsel Resmikan Kampung Cantik di Tangga Buntung Palembang

57 tahun lalu

Ditendang OTK hingga Jatuh, Satpam Universitas di Palembang Luka-Luka

57 tahun lalu

Pelayanan Publik di Palembang Selama Ramadan Dipastikan Berjalan Seperti Biasa

57 tahun lalu

Terungkap, Ribuan Anak Wong Palembang Alami Masalah Stunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal