Palembang Tolak Izin Pembangunan Apartemen 34 Lantai, Simak Alasannya

Antara
Ilustrasi apartemen yang ditolak Pemkot Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumsel tidak mengizinkan rencana pembangunan apartemen setinggi 34 lantai di Lapangan Hatta Palembang. Rencana pengembangan PT Kawan Lama ini dinilai ditolak karena tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Ahmad Mustain mengatakan kawasan Lapangan Hatta seluas satu hektare tersebut hanya dapat dibangun gedung maksimal dua lantai.

"RTRW Lapangan Hatta termasuk kawasan terbuka nonhijau, maksimal pendirian bangunan adalah dua lantai," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Menurut dia, Pemkot Palembang belum memiliki payung hukum yang memungkinkan adanya kompensasi untuk pembangunan gedung yang tingginya melebihi batas maksimal ketentuan RTRW seperti Kota Jakarta.

Pihaknya terpaksa tidak mengakomodasi konsep rancangan PT Kawan Lama yang rencananya membangun apartemen 34 lantai untuk kalangan pekerja dan mahasiswa (nonpremium).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Video Penangkapan Copet di Pasar 16 Palembang, Warga Teriak Tembak

57 tahun lalu

Palembang Mulai Vaksin Petugas Pelayanan Publik, Satpol PP yang Pertama

57 tahun lalu

Jalan di Sepanjang Jalur LRT Palembang Diperbaiki, Mulai Mulus Sebelum Lebaran

57 tahun lalu

Proyek Preservasi Jalintim Palembang Dimulai, Investor Didenda jika Terjadi Kemacetan 1 Km

57 tahun lalu

Pos Polisi Simpang Golf Palembang Dilempar Bom Molotov

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal