Palembang Bikin Aturan Kompensasi Gedung Bertingkat

Antara
Ilustrasi gedung bertingkat. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kompensasi pembangunan gedung bertingkat yang melebihi batas maksimal rencana tata ruang wilayah (RTRW). Peratuan ini penting untuk mengoptimalkan investasi dan percepatan ekonomi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu (DPMPTSP) Kota Palembang Ahmad Mustain, mengatakan adanya perda terkait kompensasi membuka peluang investor membangun gedung bertingkat di tengah permukiman padat penduduk seperti Kota Jakarta. "Perda itu dibutuhkan sebagai payung hukum," ujarnya, Senin (8/3/2021).

Menurut dia belum adanya payung hukum terkait kompensasi gedung bertingkat itu menghambat masuknya investasi karena kerap tidak sesuai dengan aturan RTRW. Seperti salah satunya rencana sebuah perusahaan yang ingin membangun apartemen 34 lantai di Kawasan Lapangan Hatta.

Pemkot Palembang tidak mengizinkan rencana investasi senilai Rp600 miliar tersebut karena RTRW Lapangan Hatta hanya boleh didirikan bangunan maksimal dua lantai, sehingga pengembang disarankan mengambil lokasi lain yang telah disiapkan pemkot atau mengubah konsep.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkosa Pacar yang Masih Sekolah, Pelajar SMA Diserahkan Keluarga ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Tidak Diunggulkan, Man United Putus Rekor Man City di Etihad

57 tahun lalu

BP2MI Ajak Pemuda Sumsel Manfaatkan Program Kerja ke Jepang

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Ini Kata Kapendam Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal