"Sementara pelaku Apri dan Edo berperan untuk menakuti nakuti korban menggunakan kayu. Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek IB II Palembang," ucapnya.
Atas laporan korban tersebut, anggota langsung bergerak cepat mencari tahu dan mendapati informasi keberadaan tersangka, serta melakukan penangkapan. "Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yakni satu unit jam tangan berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek IB II Palembang untuk menjalani proses lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Apriadi menyebutkan, bahwa aksi penodongan yang kerap dilakukannya di kampungnya tersebut selalu dilakukan terhadap pendatang.
"Di kampung itulah saya nodong, kalau ada orang asing masuk ke kampung langsung saya todong. Setiap beraksi selalu berganti-ganti teman, kadang sama Edo, kadang sama paman saya Iqbal. Dan saya selalu menodongkan senjata api jenis korek untuk menakuti korban," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, paman dan keponakan tersebut mendekam di sel tahanan Polsek IB II Palembang. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.