"Jangan sampai ketidakterbukaan komite mencederai kepercayaan orang tua atau wali murid," katanya.
Ombudsman juga menyoroti beberapa persoalan di bawah koordinasi Kemenag Sumsel, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dan layanan KUA di 17 kabupaten/kota.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Mukhlisuddin mengaku akan melibatkan Ombudsman dalam sosialisasi terkait dengan transparansi dan peningkatan layanan pendidikan untuk seluruh kantor Kemenag Sesumsel melalui daring.
"Peran Ombudsman sangatlah penting sebagai pihak yang selalu memberi perhatian kepada kami," katanya.
Kemenag Sumsel juga menyilakan Ombudsman mengunjungi seluruh kantor perwakilan di 17 kabupaten/kota untuk memantau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah ada.