Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Tujuan Pemindahan Kantor Gubernur Sumsel, Lokasi Baru Dekat Kompleks Citra Land
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Sumsel Soroti Dana Wali Murid Madrasah

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:11:00 WIB
Ombudsman Sumsel Soroti Dana Wali Murid Madrasah
Pertemuan Ombudsman Sumsel dengan Kemenag Sumsel. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Lembaga pengawasan, Ombudsman Perwakilan Sumatra Selatan menyoroti persoalan bantuan dana dari wali murid untuk madrasah yang sering dilaporkan masyarakat. Ombudsman menyebutkan ada peraturan yang menyatakan hanya madrasah swasta yang boleh melakukan pungutan pendidikan.

Kepala Ombudsman Sumsel M Adran di Palembang mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 bahwa yang boleh melakukan pungutan pendidikan hanya madrasah yang dikelola oleh masyarakat.

"Dengan kata lain hanya madrasah swasta yang boleh meminta dana untuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah," ujarnya saat pertemuan dengan Kemenag Sumsel, Selasa (2/2/2021).

Menurut dia, Kemenag Sumsel perlu meminta penjelasan dari Dirjen Penyenggaraan Pendidikan Madrasah Kemenag RI terkait dengan dana tersebut agar penerapannya tidak menimbulkan bias serta multitafsir.

Pihaknya mewaspadai jika terdapat keluhan yang masuk kepada Ombudsman maka dapat diselesaikan secara seragam. Ia menjelaskan madrasah harus memperhatikan terkait dengan transparansi pengelolaan uang sumbangan yang dilakukan komite.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut