OKU Tepergok Curi Sawit Terancam 7 Tahun Penjara

Widori Agustino
Pecatan TNI di OKU ditangkap karena mencuri sawit. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Mio, satu egrek untuk panen sawit dan 15 tanda buah segar sawit.

Ijan lulusan prajurit dua TNI AD yang pernah bertugas di Bataliyon Ifanteri Raider 115 Aceh Selatan pada tahun 2004. Namun sudah diberhentikan dengan secara tidak hormat dari kesatuan angkatan darat pada tahun 2009 karena disersi meninggalkan tugas.

Dalam kasus pencurian sawit ini, Ijal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sebagian wilayah Indonesia

57 tahun lalu

BMKG: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Akun Facebook Wali Kota Lubuklinggau Sumsel Diretas

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 8,2 Sabu di Pekan Kedua 2023

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal