“Sementara delapan komplotan lainnya yakni Nr, Ag, Tm Si alias Bj, AR, AW, JI, YWW, Ao alias Ap masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian orang (DPO),” katanya.
Menurutnya oknum kades ini terlibat sejumlah aksi perampokan sadis. Seperti perampokan terhadap korban H Bustan (54) warga Desa Tanjung Kukuh Rt 04 Rw 02, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur. Peristiwa perampokan ini sempat menggemparkan masyarakat setempat pada Selasa (29/11/2016). Dalam aksinya, kawanan berjumlah sepuluh 10 orang mengikat dua penjaga rumah. Kemudian pemilik rumah dan dan anggota keluarga juga diikat dan diancam dengan senjata api untuk menunjukkan barang berharga.
"Gerombolan perampok ini menggasak uang Rp100 juta dan 100 suku emas. Usai beraksi, mereka pergi melalui pintu belakang. Kasus perampokan ini tertuang pada LP-B/28/XI/2016/OKUT/CMPK," kata Kapolres.
Komplatan penjahat ini juga terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban Baniah (62) Warga Desa Tegal Sari Rw 01 Rt 03, Kecamatan Belitang II pada Selasa 13 Oktober 2015. Mereka menyikat uang Rp15 juta dan lima suku emas. Kasus kejahatan ini dilaporkan korban pada LP-B/12/X/2015/OKUT/BLT II Tgl 13 Okt 2015.
Kemudian, kelompok Erwani juga terlibat aksi perampokan terhadap korban Solehadi alias Sule (42) warga Desa Karang Menjangan Kecamatan Semendawai Timur. Kawanan ini mengambil uang Rp30 juta dan satu unit sepeda motor Megapro dan barang-barang berharga milik korban. Kasus kejahatan tertuang pada LP-B/12/VI/2015/SUMSEL/OKUT/SEK SS III tanggal 30 Juni 2015.
Selanjutnya perampokan terhadap korban Tarudin (56) warga Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur pada Rabu 27 Agustus 2014 sekitar pukul 03.00 WIB. Komplotan ini merampas uang milik korban Rp47 juta dan satu unit sepeda motor.