Dia menuturkan, aalnya para member percaya kepada tersangka memberikan uang pribadinya, bahkan karena dianggap menguntungkan mereka rela menyerahkan uang meski harus melalui pinjaman online (pinjol).
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak September 2024 melalui media sosial (medsos).
"Sementara ini yang melapor ada 32 korban. Mereka ada yang dari Jambi, Sumatera Barat dan ada yang dari Jakarta," ujarnya.
"Untuk kerugian dari yang terdata di group member sebanyak 32 orang itu mencapai Rp4,8 miliar," ungkap Manang.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk menunggu proses hukum selanjutnya.