Nyamar Jadi Pembeli, Jatanras Polda Sumsel Tembak Penjual Senjata Api Rakitan

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi polisi tembak penjuak senpi rakitan (Okezone)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap penjual senjata api (senpi) rakitan. Pelaku yang diketahui bernama Ujang (37) ini terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa siang (21/4/2020) di depan salah satu minimarket di Jakabaring, Palembang.

"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa serta menjual senjata api rakitan," kata Suryadi, Rabu (22/4/2020).

Menanggapi hal tersebut, kata Suryadi, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Dari hasil pemerikaaan, tersangka ini juga sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara Narkoba.

"Pelaku kami tangkap dengan melakukan penyamaran. Kami berpura-pura hendak membeli senjata api rakitan kepada tersangka," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel Belum Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal