Lebih lanjut Bobby mengatakan, polisi akhirnya menangkap PIR yang merupakan warga Desa Danau Belindang.
"Bersama tiga pelaku didapat total 41 paket kecil daun kering diduga ganja dalam kertas, dan satu paket sedang dalam plastik bening dengan berat 170,18 gram," kata Bobby.
Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.