Polisi menangkapnya dengan metode undercover buy atau penyaraman. Dia diamankan di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau.
"Dia (tersangka) yang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kami tangkap dengan barang bukti seberat 200 gram," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.