Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan 

Antara
Pemprov Sumsel kembali hapus BBNKB dan denda PKB. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

"Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” katanya.

Berdasarkan data terbaru Bapenda Sumsel per 26 Juli 2022 diketahui realisasi PKB sebesar Rp585.030.579.630 atau (58,39 persen), BBNKB sebesar Rp599.998.030.000 (61,86 persen), atau secara keseluruhan telah melampaui target.

Sebelumnya, Pemprov Sumatera Selatan meraup Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021 salah satunya disumbang program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program yang dijalankan Sumsel selama Oktober-Desember 2021 ternyata mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan senilai Rp1,050 triliun atau terealisasi 109,63 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor, dan Rp97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau terealisasi sebesar 110,58 persen.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hanya 18,58 Persen, Capaian Vaksin Booster di Sumsel Masih Rendah

57 tahun lalu

OKU Sumsel Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 9 Orang

57 tahun lalu

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 95S di Samudera Hindia, Ini Dampak bagi Sumsel 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 25 Juni: Diprediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal