Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hanya 18,58 Persen, Capaian Vaksin Booster di Sumsel Masih Rendah
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan 

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:47:00 WIB
Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan 
Pemprov Sumsel kembali hapus BBNKB dan denda PKB. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumsel melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga tutup tahun yakn 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. “Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Ia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Akan tetapi, ia melanjutkan hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut