Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan 

Antara
Pemprov Sumsel kembali hapus BBNKB dan denda PKB. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumsel melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga tutup tahun yakn 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. “Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Ia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Akan tetapi, ia melanjutkan hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hanya 18,58 Persen, Capaian Vaksin Booster di Sumsel Masih Rendah

57 tahun lalu

OKU Sumsel Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 9 Orang

57 tahun lalu

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 95S di Samudera Hindia, Ini Dampak bagi Sumsel 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 25 Juni: Diprediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal