JAKARTA, iNews.id- Jelang Puasa Ramadhan 2021, Muhammadiyah menyampaikan tuntunan ibadah selama bulan Ramadan di masa pandemi Covid-19. Selain tetap menerapkan protokol kesehatan, warga diminta sholat tarawih di rumah jika di sekitarnya terdapat penularan Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat di saat bulan suci Ramadhan. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar dalam keterangannya diterima MNC Portal Senin (15/3/2021) mengatakan, meskipun di awal Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti.
"Jadi penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," kata dia.
Ramadhan 1442 Hijriah yang nanti akan dilewati, kata dia, tidak jauh beda dengan Ramadan 1441 Hijriah, tahun sebelumnya. Nah pada konteks dan dasar itulah Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengemukakan beberapa hal.
1. Puasa ramadan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid, baik yang bergejala maupun tidak termasuk dalam kelompok yang sakit ini.