Bagi kaum Muslimin mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Alquran kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit.
2. Lalu, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tuntunan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195, ayat tersebut menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
Pada hal ini ada azas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat. Tuntunan adalah memedomani apa yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.
3. Kemudian bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid -19, sholat berjamaah fardu dan tarawih supaya dilakukan di rumah masing-masing.
“Hujan saja diberi ruksha apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” tuturnya.