Modus Ajak Karaoke, Pemuda di Pagaralam Cabuli Siswi SMP

Dede Febriansyah
Polisi menangkap AYP (18) yang mencabuli siswi SMP di Pagaralam, Sumatera Selatan

Beberapa saat setelah dalam ruangan, pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan. Awalnya merangkul lalu memeluk dan akhirnya melucuti celana korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memesan ojek untuk mengantar korban kembali ke sekolah.

"Kemudian korban keluar dari room dan pergi untuk memesan ojek dan pulang menuju sekolah," kata Mursal.

Akibat perbuatannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Kasus Perundungan Siswi SMP di Gowa, Polisi Amankan 5 Pelaku

57 tahun lalu

Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan Dipukul

57 tahun lalu

Miris! Siswi SMP di Jombang Diduga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal