Beberapa saat setelah dalam ruangan, pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan. Awalnya merangkul lalu memeluk dan akhirnya melucuti celana korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memesan ojek untuk mengantar korban kembali ke sekolah.
"Kemudian korban keluar dari room dan pergi untuk memesan ojek dan pulang menuju sekolah," kata Mursal.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.