Modal Ajak Makan dan Jalan-Jalan di Motor, Kuli Bangunan Setubuhi Siswi SMP 6 Kali

Donald Karouw
Kuli bangunan pelaku pencabulan gadis SMP di Ogan Ilir saat ditangkap polisi. (Foto : Humas Polda Sumsel)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah enam kali menyetubuhi korban.

"Enam (kali). Karena sayang,” ujar pelaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Menginspirasi! Kisah Suluh Panji Biladi, Kuli Bangunan asal NTB Lulus Jadi Perwira TNI AL

57 tahun lalu

Kasus Perundungan Siswi SMP di Gowa, Polisi Amankan 5 Pelaku

57 tahun lalu

Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan Dipukul

57 tahun lalu

Miris! Siswi SMP di Jombang Diduga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal