Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah enam kali menyetubuhi korban.
"Enam (kali). Karena sayang,” ujar pelaku.