Sementara Kepala Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan, pemerintah tidak pernah menutup masjid untuk ibadah salat berjemaah. Selama ini pemerintah hanya menekankan imbauan mengganti salat Jumat berjamaah di masjid dengan salat Zuhur di rumah.
“Salat Jumat dapat dilaksanakan untuk kelurahan bukan zona merah atau tidak ada kasus positif Covid-19 di sekitar masjid, jika terdapat kasus maka salat Jumat tetap digantikan salat Zuhur di rumah," kata dia.
Dia meminta pengurus masjid berkoordinasi dengan camat dan lurah wilayah masing-masing terkait rekomendasi pelaksanaan salat jumat.
“Kota Palembang masih berstatus zona merah Covid-19 alias belum aman sepenuhnya,” kata dia.
Dia juga meminta semua masjid di Kota Palembang menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan sabun cuci tangan, memberikan jarak saf shalat satu meter. Kemudian, mengukur suhu tubuh jamaah dan memastikan jemaah menggunakan masker serta membawa sajadah sendiri.
"Masjid harus proaktif dalam upaya pencegahan supaya tidak menjadi klaster penularan Covid-19, masyarakat juga harus disiplin menggunakan masker agar ibadah jadi aman," kata Deni.