Mengenal Carding, Kejahatan 2 Hacker yang Miliki Rumah Mewah dan Saldo Miliaran Asal Lubuklinggau

Era Neizma Wedya
Rumah mewah milik hacker di Lubuklinggau telah disita Tim Cyber Polda Jatim. (Foto: Era N)

Ditambahkan Harissandi, para tersangka mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil kejatannya ini, karenanya bisa bikin rumah dan beli mobil. “Kedua tersangka ini adalah pemain semuanya,” katanya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan, kedua tersangka ini terlibat kejahatan siber berupa carding. Mengutip IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), carding adalah tindakan illegal atas penggunaan kartu kredit untuk memperoleh uang. Adapun, pencuri dapat dengan mudah mendapatkan nomor kartu kredit dalam situs web berbahaya.

Singkatnya, carding artinya modus tindakan kejahatan dalam transaksi menggunakan kartu kredit seseorang. Setelah mengetahui nomor kartu kredit calon korban, kemudian pelaku dapat berbelanja online melalui kartu kredit curian tersebut.

Atau bisa juga dikatakan, carding adalah pencurian nomor kartu kredit dari situs ilegal maupun jaringan spammer. Nantinya, semua informasi identitas data kartu tersebut akan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan carding (carder). 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online Jajakan ABG di Lubuklinggau, Segini Tarifnya

57 tahun lalu

2 Oknum Atlet Jual Senjata Api, Ditangkap di Hotel dan Dekat Bandara Lubuklinggau

57 tahun lalu

Pengedar 13 Kg Sabu dan 2.200 Butir Ekstasi di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati

57 tahun lalu

Gegara Hamil, 124 Remaja Ajukan Nikah Muda ke Pengadilan Agama Lubuklinggau 

57 tahun lalu

Digugat Anggota DPRD Pelaku Video Call Seks, PKB Menang di PN Lubuklinggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal