Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Narkoba Wilayah Muratara Ditangkap, Ratusan Gram Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Anggota DPRD Pelaku Video Call Seks, PKB Menang di PN Lubuklinggau

Selasa, 19 Juli 2022 - 09:08:00 WIB
Digugat Anggota DPRD Pelaku Video Call Seks, PKB Menang di PN Lubuklinggau
PKB menangkan gugatan dari anggotanya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menang dalam gugatan melawan Nahwani anggota DPRD Muratara yang dipecat karena terlibat video call seks. Nahwani menggugat PKB ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena tidak terima dipecat partai.

Nahwani menggugat DPP PKB, DPW Sumsel dan DPC PKB Muratara. Gugatan tersebut teregister dalam perkara No: 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG. 

Terhadap gugatan tersebut tidak dilanjutkan ke lokok perkara dikarenakan Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat (PKB) yang diajukan oleh kuasa hukum. 

Dalam amar putusan sela yang diputuskan Senin 18 Juli 2022 dalam perkara No:17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG Menyatakan: Pertama menerima eksepsi para tergugat, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang, dan ketiga menghukum penggugat (Nahwani) membayar biaya perkara. 

Dengan demikian secara substansi Gugatan Nahwani di Pengadilan Negeri Lubuklinggau ditolak oleh majelis untuk dilanjutkan pemeriksaan dalam pokok perkara, karena majelis berpendapat tidak berwenang mengadili perkara a quo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut