Menurut dia, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi ini, pihaknya berupaya mengawalinya dengan melakukan pembersihan secara internal.
Setelah kesempatan mengakui mengonsumsi narkoba serta program pembinaan dan rehabilitasi berakhir, akan dilakukan pemeriksaan secara acak kepada personel di seluruh jajaran sebagai tindakan pemberantasan barang terlarang itu.
"Jika masih ada personel Polri dan ASN berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi narkoba, akan ditindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.