Mencuri di Tempat Kerja, Satpam dan Karyawan Perusahaan Perkebunan Ditangkap Polisi

Widori Agustino
Pelaku pencurian genset perusahaan perkebunan ditangkap anggota Polsek Lubuk Batang, OKU. (Foto: Widori)

Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Efendi. Lalu dari tersangka Efendi didapatkan dua pelaku lainnya yakni Jumadi dan Maskuri. Tersangka Jumadi sendiri merupakan satpam perusahaan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.

"Untuk barang bukti yang kita amankan ada dinamo untuk gegerator mesin diesel, kemduian satu unit kendaraan roda empat. Para tersangka ini sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek lubuk Batang," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terus Melandai, Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 30 Orang

57 tahun lalu

Oknum Guru Pedofil Ditangkap Polda Sumsel, Korbannya Ada 13 Santri

57 tahun lalu

31 Burung Dilindungi yang Ditinggalkan di Jalintim Mati, Polda Sumsel Kejar Pelaku

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gas, Eks Wagub Sumsel: Tidak Tahu karena Tugas Saya Hadiri Wisuda

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Beberapa Daerah di Sumsel Hujan Lebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal