Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curas di Palembang Ditembak Polisi

Dede Febriansyah
2 pelaku curas di Palembang ditembak polisi. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

Kemudian, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung diminta turun dari motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.

Selain mengamankan para tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi. 

"Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," jelasnya.

Sementara itu, kedua tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curas kepada korban. 

"Kami melakukan aksi itu berdua pak. Sepeda Motor hasil curas itu kami jual Rp2 juta dan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," kata Safriadi.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Motor IRT di Musi Rawas Ditangkap, Modusnya Pepet dan Dorong Korban

57 tahun lalu

Pelaku Curas Resahkan Warga Bontang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pelaku Curas yang Resahkan Warga di Tabalong Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

1 Pelaku Curas yang Aniaya dan Rampas HP Korbannya Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Aniaya dan Rampas Ponsel Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal