Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Antara
Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

Adapun keempat tersangka disangkakan melanggar secara primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk dua tersangka lainnya seperti AN dan MM masih diproses oleh penyidik," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 7 Tahun dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Permohonan Justice Collaborator Mukti Sulaiman Ditolak

57 tahun lalu

Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Eks Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel 10 dan 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Ajukan Memori Banding Hadapi 3 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Minta Hakim Vonis 4 Terdakwa Masjid Sriwijaya 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Berkas Penyidikan Segera Rampung, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal