Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Antara
Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Empat tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pekan depan. Satu di antaranya, Akhmad Najib, mantan Asisten I Setda Sumsel yang juga bekas Pj Wali Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan mengatakan​​​​ sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar Senin (17/1) secara daring dari rutan Pakjo.

"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," katanya, Rabu (12/1/2022).

Selain Akhmad Najib, tiga tersangka lain yakni Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.

"Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke pengadilan. Para tersangka dikenakan dengan dakwaan berlapis," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 7 Tahun dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Permohonan Justice Collaborator Mukti Sulaiman Ditolak

57 tahun lalu

Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Eks Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel 10 dan 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Ajukan Memori Banding Hadapi 3 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Minta Hakim Vonis 4 Terdakwa Masjid Sriwijaya 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Berkas Penyidikan Segera Rampung, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal