Mantan Pj Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Antara
Sidang kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Antara)

Dalam kasus tersebut terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di antaranya melalui penerbitan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diduga oleh JPU bermasalah.

JPU menilai perbuatan terdakwa itu sama sekali tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, padahal seharusnya selaku pejabat pemerintah mereka memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu, masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Naimullah dalam amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal, Rabu (13/4/2022).

Para terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan waktu selama tujuh hari terhitung dari sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa, untuk menerima atau mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengaku Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib: Mandat dari Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Alex Noerdin Sebut yang Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya Harus Bertanggung Jawab

57 tahun lalu

Kasus Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Terdakwa Pertanyakan Nasib Baik Wabup Ogan Ilir

57 tahun lalu

Hakim Minta Saksi Mahkota Hadir Langsung, Sidang Perkara Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal