Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SMA di Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas hingga Tahun Depan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:32:00 WIB
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
JPU hadirkan saksi ahli kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Saksi tersebut yakni ahli tata kelola keuangan negara dan daerah, Siswo Sujanto.

Siswo Sujanto yang merupakan dosen dari Universitas Patria Arta secara visual menerangkan detail aturan-aturan yang harus dilakukan dalam proses atau prosedur tata kelola keuangan daerah, termasuk hibah daerah.

"Jadi aturan-aturan itu harus dan wajib dipatuhi sesuai dengan SOP, kemudian peraturan-peraturan yang di atas dari peraturan gubernur yaitu ada Permendagri lagi, yakni Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pengelolaan bantuan dana hibah," ujar Siswo, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan Siswo, para pejabat atau pihak-pihak yang terkait dalam proses tata kelola keuangan jika tidak menjalankan sesuai aturan-aturan itu, maka akan ada konsekuensinya yang menjurus adanya tindak pidana.

Sementara itu, JPU Kejati Sumsel, Azwar mengatakan, bahwa ahli yang dihadirkan tidak menjelaskan berapa kerugian keuangan negara. Hanya menjelaskan tentang prosedur apa yang harus dilakukan dalam proses tata kelola keuangan daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut