Mantan Pj Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Antara
Sidang kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid III dengan pidana penjara masing-masing lima dan empat tahun enam bulan. Di antaranya Akhmad Najib, mantan Pj Wali Kota Palembang dan mantan Asisten I Pemprov Sumsel dituntut 5 tahun penjara. 

Tiga terdakwa lain yakni mantan Ketua BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, dan kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Loka Sangganegara.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Naimullah mengatakan terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun berikut denda senilai Rp750 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara.

Kemudian terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda senilai Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti, keempat terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga diberikan hukuman dalam tuntutan tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengaku Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib: Mandat dari Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Alex Noerdin Sebut yang Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya Harus Bertanggung Jawab

57 tahun lalu

Kasus Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Terdakwa Pertanyakan Nasib Baik Wabup Ogan Ilir

57 tahun lalu

Hakim Minta Saksi Mahkota Hadir Langsung, Sidang Perkara Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal