Mantan Pj Wali Kota Palembang Akan Jalani Sidang Pedana Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Dede Febriansyah
Mantan Pj Wali Kota Palembang Akhmad Najib. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ahmad Najib akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Selain Najib, tiga tersangka lain yakni Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD Sumsel, mantan Kabid BPKAD Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Manajer Proyek PT Yodya Karya juga akan menjalani sidang.

"Jika tidak berhalangan, sebagaimana penetapan sidang, dijadwalkan siang ini keempat tersangka yang dimaksud akan jalani sidang perdana," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Senin (17/1/2022).

Sahlan menjelaskan, pada sidang perdana diagendakan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Untuk sistem persidangan sendiri, kemungkinan besar masih diterapkan secara online. Para tersangka dihadirkan melalui layar monitor persidangan, karena mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19. Namun secara umum, PN Palembang siap menggelar persidangan untuk para tersangka tersebut," katanya.

Menjelang pelaksanaan sidang, Sahlan juga menghimbau agar kepada pihak pengunjung persidangan, baik itu JPU, tim penasihat hukum, atau maupun kerabat atau keluarga tersangka untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi peraturan persidangan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin dan Ahmad Najib Belum Lengkap

57 tahun lalu

2 Kontraktor Masjid Raya Sriwijaya Divonis Lebih Rendah dari Ketua Panitia Pembangunan

57 tahun lalu

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal