Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Akui Tak Pernah Lihat Proposal Masjid Sriwijaya

Dede Febriansyah
Sejumlah mantan pejabat Pemprov Sumsel menjadi saksi dalam sidang kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

Menurutnya, ketika masih menjabat sebagai Kabiro Kesra Sumsel untuk total anggaran dana hibah keagamaan di Biro Kesra berjumlah Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.

"Namun anggaran dana hibah yang dimiliki tersebut tidak ada untuk dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Sebab, selama saya di Kesra tidak ada sama sekali usulan dana hibah Masjid Sriwijaya," ujarnya.

Richard juga mengungkapkan, saat ditunjuk sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kala itu dirinya juga masih menjabat sebagai Kabiro Kesra Sumsel.

"Saat ditunjuk sebagai anggota TAPD ada SK-nya. Namun, selanjutnya saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat di TAPD," katanya.

Diketahui, keempat terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor tersebut yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara dan Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel Agustinus Antoni.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Lahan Masjid Raya Sriwijaya Ternyata Bukan Aset Pemprov

57 tahun lalu

Terungkap, Proposal Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Tidak Pernah Ada

57 tahun lalu

Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Bantah Keterangan Alex Noerdin

57 tahun lalu

Terungkap, Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dibahas di Komisi III DPRD Sumsel

57 tahun lalu

Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Berkurang, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal