Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Diperiksa Kejari Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Dede Febriansyah
Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji. (Foto: Ist)

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu OI dari Pemkab Ogan Ilir," katanya.

Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan saksi-saksi, hanya sebesar Rp11,9 miliar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

"Ada mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka, sehingga merugikan negara Rp7,4 miliar," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Hutan Ogan Ilir, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Jembatan Ambruk di Ogan Ilir, Mobil Pengangkut Sawit Nyemplung ke Sungai

57 tahun lalu

Sengaja Beli Senpi untuk Bunuh Tetangga, Pria Ogan Ilir Duduk Santai usai Habisi Korban

57 tahun lalu

Buron 4 Bulan, Pembunuh Sadis yang Tembak dan Bacok Calon Kades di Ogan Ilir Ditangkap

57 tahun lalu

Pria Asal Ogan Ilir Ditembak Polisi Kasus Curanmor di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal