"Kemudian perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati," katanya.
Sedangkan pos cek poin di dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe; Jalan Kol H Barlian; Jalan Basuki Rahmad; Jalan M Isa; Jalan Demang Lebar Daun; Jalan A Yani Plaju.
"Jalan Jenderal Sudirman; Dermaga Pasar 16 Ilir; Jalan Mayjen Ryacudu, dan kawasan Jakabaring," kata dia.
Melalui pos cek poin yang siaga 24 jam itu, lanjut Agus, petugas gabungan Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi setiap pengemudi sepeda motor dan mobil serta penumpangnya.
"Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, wajib mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Perwali Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020," kata dia.