Main Judi Pakai Dana Covid-19, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Era Neizma Wedya
Kades di Musi Rawas terancam hukuman mati. (Foto: Sindonews)

PALEMBANG, iNews.idKepala Desa (kades) yang dekat dan dipilih langsung oleh warga ternyata juga tidak peka pada masalah warganya. AKR (43) kepala desa dari Musi Rawas (Mura) malah menghabiskan dana Covid-19 dari dana desa untuk bermain judi. 

Akibatnya, kepala desa ini terancam hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.

Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

"Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 perkepala keluarga," katanya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Siapkan Rp30 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla

57 tahun lalu

Polda Sumsel Siapkan Penghargaan Personel Satgas Karhutla

57 tahun lalu

Tim Biliar Sumsel Targetkan 2 Medali di PON Papua 2021

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Musi Rawas

57 tahun lalu

Diduga Terkait Proyek, Pejabat di Musi Rawas Pukul PNS Lubuklinggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal