Main Judi Pakai Dana Covid-19, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Era Neizma Wedya
Kades di Musi Rawas terancam hukuman mati. (Foto: Sindonews)

"Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Siapkan Rp30 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla

57 tahun lalu

Polda Sumsel Siapkan Penghargaan Personel Satgas Karhutla

57 tahun lalu

Tim Biliar Sumsel Targetkan 2 Medali di PON Papua 2021

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Musi Rawas

57 tahun lalu

Diduga Terkait Proyek, Pejabat di Musi Rawas Pukul PNS Lubuklinggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal