Kuasa hukum AL, Anwar Sadad berharap setelah memberikan keterangan pemeriksaan tambahan ini, polisi bisa segera menahan tersangka.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan, penyidik telah menindak lanjuti laporan korban dengan cepat.
“Kami sudah mengamankan pelaku, namun memang tidak ditahan karena dari hasil visum diketahui hanya penganiayaan ringan,” ujarnya.