Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Bripka H Dipatsus 30 Hari akibat Pukul Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Anggota Kebal Hukum

Minggu, 05 Oktober 2025 - 00:24:00 WIB
Bripka H Dipatsus 30 Hari akibat Pukul Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Anggota Kebal Hukum
Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Bripka H (43), anggota Polsek SakoPolrestabes Palembang. Bripka H dinyatakan terbukti melakukan pemukulan terhadap warga berinisial F.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada Kamis (2/10/2025). Dalam sidang tersebut, Bripka H dinyatakan bersalah atas perkelahian yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di tubuh serta luka robek di bibir bawah dan siku kanan.

Perbuatan Bripka H melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) dan Pasal 13 Huruf (M) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan putusan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP, Bripka H dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum,” kata Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (4/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut