Lapor Mobil Hilang, Sopir dan Majikan di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Amri Wijaya
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Aidil bersama dua tersangka laporan palsu. (Foto: Amri Wijaya)

Setelah menemukan cukup bukti, kedua pelaku ditangkap di kediaman masing - masing tanpa perlawanan. Selain meringkus keduanya, polisi juga sudah menemukan dan menyita barang bukti berupa mobil pikap yang dilaporkan hilang dan uang Rp12 juta.

"Motif kedua pelaku ingin menguasai kendaraan yang kreditnya baru berjalan tiga bulan. Selain itu ingin menerima uang asuransi kehilangan," kata Kapolsek. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri Hewan Ternak di Empat Lawang Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Pemuda Asal Empat Lawang Ditangkap Polda Sumut terkait Peredaran 2 Kg Sabu

57 tahun lalu

Cerita Jeck Klip, Pria yang Viral Nikahi 2 Gadis Sekaligus di Empat Lawang

57 tahun lalu

Demi Gaji PNS, Empat Lawang Batalkan Program dan Hemat Semua Kegiatan

57 tahun lalu

Video Pelaku Begal di Empat Lawang Mencoba Kabur Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal