Lansia Pelaku Cabul Ditangkap, Warga Tenang Beraktivitas di Kebun Karet

Bisrun Silvana
Pria lansia ditangkap Polres PALI Sumsel terkait kasus cabul terhadap anak di bawah umur. (Foto: Bisrun)

Menurutnya, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekitar 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.

"Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," katanya.

Untuk itu, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini sangat diapresiasi oleh keluarga korban. 

"Kami ucapkan terima kasih atas respons cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi," katanya.

"Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Santri Korban Pencabulan di Ponpes Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Anak

57 tahun lalu

KPAI Sumsel Pantau Kasus Pencabulan Anak di PALI

57 tahun lalu

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Ogan Ilir

57 tahun lalu

Ogan Ilir Gempar, Belasan Santri Disodomi dan Dicabuli Guru hingga Kesakitan

57 tahun lalu

Hadapi Guru Ngaji Cabul, Orang Tua 3 Korban Minta Bantuan LBH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal