MUBA, iNews.id - Tim Buser Serigala Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap pelaku pencurian rumah kosong. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak harta korban senilai Rp123 juta.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris mengatakan, pelaku diketahui bernama Babang Herianto (33). Dia ditangkap setelah burona selama hampir tiga bulan.
Deli mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari korban bernama Isnayeni warga Griya Randi, Kayuara, Sekayu, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Korban kehilangan mulai dari televisi hingga emas. Total kerugian Rp123 juta," kata Deli, Jumat (18/9/2020).
Deli menambahkan, berbekal laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Setelah hampir tiga bulan melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Sekayu, Bandara Jaya beberapa waktu yang lalu.