Kronologi Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu 4,3 Kg, Berawal Informasi Masyarakat

Oki fitriadi
Polisi menangkap pengedar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 4,3 kg. (Foto: Fitriadi/iNews)


 
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria berinisial CM. Dia hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp800.000.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sabu seberat 4,3 kg itu dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

57 tahun lalu

Nasib Caleg Gagal di Lubuklinggau, Buntu Habis Uang Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal