Korupsi Dana Rp428 Juta, Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Ditahan Kejaksaan

Dede Febriansyah
Kejari Lubuklinggau menagahan tiga pejaba di Dinas Pendidikan Musi Rawas salah satunya kepala dinas. (Foto: Dede F)

"Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan, dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP," katanya.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsider pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan karena subjektif, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 4.699, Sumsel Hanya 16 Orang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 18 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Sitaan 2 Bulan Terakhir

57 tahun lalu

Baku Tembak dengan Polisi, 2 Pembobol Puluhan Rumah di Sumsel Tewas

57 tahun lalu

Polda Petakan Jalur Rawan Peredaran Narkoba di Sumsel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Video BKSDA Sumsel Musnahkan 18  Ekor Satwa Langka yang Diawetka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal