Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades di OKU Ditahan Polisi

Dede Febriansyah
Mantan kades di Kabupaten OKU ditahan polisi dalam kasus korupsi. (Dede F)

OKU, iNews.id - Jhon Hendra (44), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres OKU. Tersangka juga ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, mantan Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa.

"Tersangka Jhon Hendra terjerat kasus dugaan korupsi dana desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tanjung Sari, Tahun Anggaran 2018," ujarnya, Selasa (28/3/2023).

Dijelaskan Arif, bahwa pada 2018 lalu saat tersangka masih menjabat sebagai Kades Tanjung Sari, terdapat pencarian dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.

"Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800, tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 dan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rekening kas Desa Tanjung Sari," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 24 Maret, Mayoritas Wilayah Diprakirakan Hujan

57 tahun lalu

Tipu Pacar Ratusan Juta, Oknum Polisi di Lahat Ditahan Propam Polda Sumsel

57 tahun lalu

Razia Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Sita Ribuan Miras dari Sejumlah Lokasi Hiburan Malam

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumsel Berang Truk Batu Bara Lintasi Jalan Umum 

57 tahun lalu

Mudik Gratis Pemprov Sumsel Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Tujuan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal